Aturan Baru Tarif Naturalisasi WNI dan Perlindungan Hukum
Bayu Kusuma
Redaktur Peristiwa & Hukum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Keuangan resmi memberlakukan penyesuaian regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait permohonan kewarganegaraan Indonesia atau naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA). Penataan regulasi ini dirancang guna meningkatkan transparansi tata kelola sekaligus memperkuat kedaulatan hukum nasional.
Transparansi Prosedur dan Evaluasi Kelayakan Ketat
Dalam aturan teranyar, setiap permohonan naturalisasi melalui jalur murni maupun prestasi harus melewati tahapan uji komprehensif yang mencakup kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kemampuan berbahasa Indonesia, rekam jejak bebas tindak pidana, serta kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Standar biaya PNBP yang ditetapkan masuk langsung ke kas negara secara akuntabel.
"Penyesuaian tarif ini mencerminkan komitmen kita memodernisasi layanan imigrasi dan kewarganegaraan dengan proses seleksi yang kredibel dan berwibawa," ungkap perwakilan Ditjen Administrasi Hukum Umum.
Menjaga Kedaulatan dan Manfaat Bagi Kemajuan Bangsa
Bagi Sobat SanaSini, kejelasan hukum mengenai status kewarganegaraan merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta menarik talenta global unggul yang ingin berbakti bagi kemajuan Indonesia.
Dengan mekanisme yang tertib dan transparan, proses naturalisasi menjadi instrumen strategis yang berdaya guna bagi kemajuan riset, olahraga, dan industri nasional.
Bayu Kusuma
Redaktur Hukum & Siber Sanasini.news. Menguak investigasi kasus hukum, modus kejahatan digital, dan advokasi keamanan siber.
